Senin, 02 Juni 2014

RANGKUMAN LENGKAP BAHAN UAS PKN TAHUN AJARAN 2013/2014



RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1 TAHUN
KELAS X SMAIT UKHUWAH BERBASIS KISI-KISI SOAL

1.        Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial (2-3)
-       Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang merupakan satu kesatuan. Setiap manusia, senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi berbagai kebutuhan dan mempertahankan hidupnya (survival)
-       Manusia sebagai makhluk sosial, sering disebut zoon politicon, yaitu makhluk yan pada dasarnya ingin bergaul dengan sesama manusia lainnya.
2.        Makna/definisi bangsa menurut para ahli (3-4)
-                      Hans Kohn: hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
-                      Ernest Renan: suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
-                      Otto Bauer: kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter
-                      F. Ratzel: terbentuk karena adanya hasrat bersatu
-                      Jalobsen & Lipman: suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik
3.        Sifat hakikat negara (6-7)
-       Memaksa: mempunyai kekuatan fisik secara legal, sarananya adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya
-       Monopoli: dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat
-       Mencakup semua: semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali
4.        Unsur-unsur terbentuknya negara (12-13)
-       Rakyat: semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara dan menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu
-       Wilayah: unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya warga negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat
-       Pemerintah yang berdaulat: suatu pemerintahan yang berkuasa atau seluruh wilayah dan segenap rakyatnya
-       Pengakuan dari negara lain: meskipun bukan unsur pembentuk, namun dalam tata hubungan internasional karena status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi
5.        Nasionalisme dalam arti sempit dan luas (31)
-       Sempit: perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa lain lebih rendah
-       Luas: perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia
6.        Sumber-sumber hukum (43-45)
-       Undang-undang: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum (dalam arti material), setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang (dalam arti formal)
-       Kebiasaan (hukum tidak tertulis): perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat
-       Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa
-       Traktat: perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Perjanjian yang dibuat oleh dua negara (traktat bilateral), perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara (traktat multilateral)
-       Doktrin: pendapatt para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya
7.        Penggolongan hukum berdasarkan : (47-49)
-       Wujudnya: hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
-       Ruang atau wilayahnya: hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional
-       Waktu yang diaturnya: hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum), hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constitendum), dan hukum antarwaktu
-       Pribadi yang diaturnya: hukum satu golongan, hukum semua golongan, hukum antar golongan
-       Isi masalah yang diaturnya: hukum publik (hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum acara), hukum privat/perdata (hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris
8.        Sanksi hukum (49)
-       Hukuman pokok: hukuman mati, hukuman penjara (seumur hidup, sementara waktu), hukuman kurungan
-       Hukuman tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan/penyitaan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim
9.        Macam-macam lembaga peradilan nasional (52-53)
-       Pengadilan negeri
-       Pengadilan agama
-       Pengadilan militer
-       Pengadilan tata usaha negara
10.    Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua (55-56)
-       Pengadilan tingkat pertama: atau pengadilan negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kota, dengan perubahan undang-undang maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung
-       Pengadilan tingkat kedua: atau pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang, daerah hukumnya berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi disebut juga pengadilan tingkat banding
11.    Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (73)
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi tentang hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatr dan keberadaaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
12.    Hak-hak asasi manusia (74)
-       Hak-hak asasi pribadi (personal rights): meliputi kebebeasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya
-       Hak-hak asasi ekonomi (property rights): hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu
-       Hak-hak asasi politik (political rights): hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya
-       Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
-       Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights): meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya
-       Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya dalam hall penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya
13.    Sumber atau dokumen perkembangan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia di dunia (76-77)
-                      Magna Charta (Inggris)
-                      Petition of Rights (Inggris)
-                      Habeas Corpus Act (Inggris)
-                      Bill of Rights (Inggris)
-                      Declaration of Independence (Amerika Serikat)
-                      Declatarion des Droits de L’homme et du Citoyen (Prancis)
-                      Atlantic Charter (Amerika Serikat)
-                      Universal Declaration of Human Rights (PBB)
14.    Hambatan penegakan HAM di Indonesia (82-83)
-       Faktor kondisi sosial budaya: startifikasi dan status sosial, norma adat atau budaya lokal, masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat
-       Faktor komunikasi dan informasi: letak geografis Indonesia yan luas, sarana prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik, sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas
-       Faktor kebijakan pemerintah: tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama, ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat diartikan ‘pembangkangan’
-       Faktor perangkat perundangan: pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional, perturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan
-       Faktor aparat dan penindakannya (law enforcement): masih ada oknum aparat yang mengabaikan prosedur kerja, tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat masih belum layak, pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif
15.     Tantangan penegakan HAM di Indonesia (83-84)
-       Prinsip universalitas: adanya hak-hak asasi manusia manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal
-       Prinsip pembangunan nasional: kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional
-       Prinsip kesatuan hak-hak asasi manusia (prinsip indivisibilty): berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia
-       Prinsip objektivitas atau non-selektivitas: penilakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar
-       Prinsip keseimbangan: keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa
-       Prinsip kompetensi nasional: penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional
-       Prinsip negara hukum: jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum
16.     Substansi konstitusi negara (97-98)
-       Konstitusi tertulis; bila merupakan satu naskah (documentary constitution)
-       Konstitusi tidak tertulis; bila tidak merupakan satu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi
-       Hukum dasar tertulis (written constitution): Undang Undang Dasar
-       Hukum dasar tidak tertulis (unwritten constitution): konvensi
17.     Sifat konstitusi negara (98)
-       Fleksible (luwes): bila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehinga mudah mengikuti perkembangan zaman
-       Rigid (kaku): bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya
18.     Cara pembentukan konstitusi (99)
-       Pemberian: raja memberikan kepada warganya suatu UUD kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya berdasarkan asas tertentu dan kekuasaan itu dijalankan oleh badan tertentu, UUD timbul karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi maka kekuasaan raja dibatasi denan adanya UUD
-       Sengaja dibentuk: pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan
-       Cara revolusi: kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu
-       Cara evolusi: perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi
19.     Cara pembentukan konstitusi (99)
-sda-
20.     Cara mengubah konstitusi (100)
-          Oleh badan legislatif/perundangan biasa: dilakukan oleh badan legisltaif hanya dengan syarat lebih berat daripada jika badan legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan UUD)
-          Referendum: dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara
-          Oleh badan khusus: harus diadakan oleh suatu bandan khusus yang pekerjaaanya hanya untuk mengubah UUD saja
-          Khusus di negara federal: perubahan UUD baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi menyetujui perubahan itu
21.     Kedudukan pembukaan UUD 1945 (101)
-          Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
-          Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Indonesia
-          Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan ‘seluruh tumpah darah Indonesia’
-          Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan ‘disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia’ yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
22.     Makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 (103)
-          Alinea pertama: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas  dunia  harus  dihapuskan,  karena  tidak  sesuai  dengan  peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
-          Alinea kedua: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah  sampailah  kepada  saat yang  berbahagia  dengan  selamat  sentausa mengantarkan rakyat  Indonesia ke depan pintu  gerbang  kemerdekaan  Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-          Alinea ketiga: Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
-          Alinea keempat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah  Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah  Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi  dan  keadilan sosial, maka  disusunlah Kemerdekaan  Kebangsaan  Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan  Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan  rakyat  dengan  berdasar  kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang  adil  dan  beradab, Persatuan  Indonesia  dan  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan/Perwakilan,  serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
23.     Konstitusi pada negara demokrasi, liberal, dan atau komunis (108-119)
Contoh konstitusi beberapa negara:
-          Demokrasi/Pancasila   : Republik Indonesia
-          Liberal                                    : Inggris
-          Komunis                     : Republik Rakyat Cina
24.     Budaya taat asas dan taat hukum (120)
-          Taat asas: patuh dan tunduk pada dasar-atau prinsip konstitusi negara
-          Taat hukum: adanya keinginan secara internal dari setiap warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap semua produk peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
25.     Sikap positif setiap warga negara terhadap konstitusi negara (120-121)
-          Bersikap terbuka: sikap apa adanya berdasarkan apa yang didengar, dirasakan, dan dilakukan
-          Mampu mengatasi masalah: setiap warga negara memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi
-          Menyadari adanya perbedaan: adanya perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas masyarakat di sekitar baik agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budayanya
-          Memiliki harapan realistis: setiap warga negara berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dari negara namun harus realistis karena setiap penyelenggara negara mempunyai keterbatasan-keterbatasan
-          Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri: bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri
-          Mau menerima dan memberi umpan balik: kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi negara sangat diperlukan dan usahakan mampu memberikan umpan balik dengan analisis yang tajam dan argumentasi yang rasional
26.     Rakyat dalam suatu negara (128-129)
-          Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu rakyat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk: mereka yan bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Bukan penduduk: mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
-          Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya rakyat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara: mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi. Bukan warga negara: atau orang asing adalah mereka yang berada pada suatu neara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada.
27.     Rakyat dalam suatu negara (128-129)
-sda-
28.     Asas kewarganegaraan (129)
-          Stelsel aktif: seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif
-          Stelsel pasif: seseoran dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu
-          Hak opsi: hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
-          Hak repudiasi: hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
29.     Asas penentuan kewarganegaraan (130)
-          Ius soli: asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat di mana ia dilahirkan (seseorang yang dilahirkan di neara A akan menjadi warga negara A, walaupun orangtuanya adalah warga negara B)
-          Ius sanguinis: asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan (seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orangtuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B)
30.     Asas penentuan kewarganegaraan (130)
-sda-
31.     Dasar hukum asaas-asas kewarganegaraan di Indonesia (130)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006:
-          Asas ius sanguinis
-          Asa ius soli
-          Asas kewarganegaraan tunggal
-          Asas kewarganegaraan ganda terbatas
32.     Kemungkinan perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan (130)
-          Apatride: adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan
-          Bipatride: adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewargangeraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap)
33.     Hak  dan kewajiban warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia (136)
-          Hak di bidang politik: memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, ikut serta dalam pemerintahan
-          Hak di bidang pendidikan: memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, ikut serta menangani pendidikan
-          Hak di bidang ekonomi: memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, memiliki barang, untuk berusaha
-          Hak di bidang sosial budaya: mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, untuk mengembangkan bahasa, adat istiadat, budaya daerah masing-masing, untuk mendirikan lembaga sosial budaya
34.     Nilai kultural bangsa Indonesia dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (142-143)
-          Nilai religius: realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang sarat dengan nilai-nilai religius meskipun tata cara ritual dan bentuk yang disembah berbeda
-          Nilai gotong royong: nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama
-          Nilai ramah tamah: kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia
-          Nilai kerelaan berkorban dan cinta tanah air: wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara
35.     Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa diskriminasi (147)
Diskriminasi merupakan sikap dan perbuatan yang harus dihindari, karena cepat atau lambat akan menjadi bom waktu perpecahan dan sangat berpotensi melahirkan baik konflik vertikal (dengan penguasa) maupun konflik horizontal (dengan sesama masyarakat). Maka perlu dilakukan langkah-langkah:
-          Regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif
-          Implementasi suatu kebijakan atau aturan
-          Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan
-          Masyarakat dilatih dan diberikan pentingnya taat asas dan taat aturan
-          Aparatur penyelenggara negara/pemerintah dan masyarakat tidak KKN
-          Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
-          Aparat penegak hukum senantiasa waspada dan antisipatif
36.     Ciri-ciri umum sistem politik (155-156)
-  Semua sistem politik termasuk yang paling sederhana mempunyai kebudayaan politik
-  Semua sistem politik menjalankan fungsi-fungsi yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda yang ditimbulkan karena perbedaan struktur
-  Semua struktur politik, walaupun dispesifikasikan dengan berbagai unsur baik itu pada masyarakat primitif maupun pada masyarakat modern, melaksanakan banyak fungsi
-  Semua sistem politik adalah sistem campuran dalam pengertian kebudayaan
37.     Macam-macam sistem politik menurut para ahli (156)
-    Almond dan Powell: sistem-sistem primitif, sistem-sistem tradisional, sistem-sistem modern
-    Alfian: sistem politik otoriter/totalitrer, sistem politik anarki, sistem politik demokrasi, sistem politik demokrasi dalam transisi
-    Ramlan Surbakti: sistem politik otokrasi tradisional, sistem politik otoriter, sistem politik demokrasi, sistem politik negara berkembang
38.     Ciri-ciri sistem politik demokrasi (157)
-          Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya
-          Pemilihan dipilih dengan interval yang teratur dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon
-          Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemiolihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon
-          Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
39.     Infrastruktur politik (158-166)
-       Infrastruktur politik mencakup 5 unsur atau komponen: partai politik (political party), kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik (political communication media), dan tokoh politik (political figure)
-       Partai politik: sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan supaya dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan/mendudukkan anggota-anggota dalam jabatan pemerintah
-       Kelompok kepentingan: kelompok anomik (terbentuk di antara unsur-unsur dalam masyarakat secara spontan dan hanya seketika), kelompok non-asosiasional (berwujud kelompok keluara dan keturunan atau etnik, regional, status, dan kelas), kelompok institusional (organisasi seperti partai politik, korporasi bisnis, badan legislatif, militer, birokrasi), kelompok asosiasional (serikat buruh, federasi kamar dagang, perkumpulan usahawan dan industrialis, paguyuban etnik, persatuan kelompok agama)
-       Kelompok penekan: salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah (LSM, organisasi sosial keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi lingkungan hidup, organisasi pembela hukum dan HAM, yayasan atau badan hukum lainnya)
-       Media komunikasi politik: salah satu instrumen politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya (surat kabar, telepon, fax, internet, televisi, radio, film)
-       Tokoh politik: pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota-anggota masyarakat dari berbaai sub kultur: keagamaan, status sosial, kelas, dan atas dasar isme-isme kesukuan dan kualifikasi tertentu
-       Perjalanan sejarah kehidupan partai politik di Indonesia: masa pra kemerdekaan/sebelum kemerdekaan ada 3 aliran besar (Islam, Nasionalis, dan Marxisme/Komunisme), masa pasa kemerdekaan (dasar ketuhanan, dasar kebangsaan, dasar marxisme, dasar nasionalisme), masa orde baru hanya diikuti oleh 3 peserta (PPP dengan ciri keislaman dan ideologi Islam, Golkar dengan ciri kekaryaan dan keadilan sosial, PDI dengan ciri demokrasi, kebangsaan/nasionalisme, dan keadilan) sesuai dengan UU No 3 Tahun 1975 dan dengan berlakunya UU No 3 Tahun 1985 maka ketiganya menggunakan asas Pancasila, masa/era reformasi diikuti oleh 48 partai politik sesuai dengan UU No 3 Tahun 1999
40.     Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
41.     Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
42.     Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
43.     Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
44.     Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
45.     Bentuk-bentuk partisipasi politik (181)
-       Konvensional: pemberian suara (voting), diskusi politik, kegiatan kampanye, membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan, komunikasi individual dengan pejabat politik administratif
-       Non-konvensional: pengajuan petisi, berdemonstrasi, konfrontasi, mogok, tindak kekerasan politik terhadap harta benda (perusakan, pembomam, pembakaran), tindak kekerasan politik terhadap manusia (penculikan, pembunuhan, perang gerilya, revolusi)  
46.     Tingkatan partisipasi politik (183)
-       Apolitis: tidak berpolitik
-       Pengamat: menghadiri rapat umum, anggota kelompok kepentingan, usaha meyakinkan orang, memberikan suara dalam pemilu, mendiskusikan masalah politik, perhatian pada perkembangan politik
-       Partisipan: petugas kampanye, aktif dalam parpol/kelompok kepentingan, aktif dalam proyek-proyek sosial
-       Aktivis: pejabat umum, pejabat parpol sepenuh waktu, pimpinan kelompok kepentingan
-       Aktivis (menyimpang): pembunuh politik, teroris, pembajak
47.     Kesadaran politik (implementasi partisipasi politik) (185-186)
-       Politik: ikut memilih dalam pemilihan umum, menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan, maupun kelompok kepentingan tertentu, duduk dalam lembaga politik (MPR, DPR, Presiden, Menteri), mengadakan komunikasi dengan wakil rakyat, berkampanye dan menghadiri kelompok diskusi, mempengaruhi pembuat keputusan sehingga sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat
-       Ekonomi: menciptakan sektor ekonomi yang produktif (jasa, barang, transportasi, komunikasi), menciptakan produk unulan yang inovatif, kreatif, dan kompetitif dari produk luar, kesadaran untuk membayar pajak secara teratur
-       Sosial budaya: menunjukkan prestasi belajar yang tinggi sebagai pelajar dan mahasiswa, menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum (tawuran, narkoba, merampok, berjudi), profesional dalam bidang pekerjaan, disiplin, dan produktivitas tinggi
-       Hankam: bela negara dalam arti luas sesuai dengan kemampuan dan profesinya, memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggalnya, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga stabilitas dan keamanan nasional
-       Kebalikan dari partisipasi politik adalah sikap apatis. Seseorang dinamakan apatis (secara politis) jika dia tidak mau ikut serta dalam berbagai kegiatan politik kenegaraan di berbagai bidang kehidupan di atas (politik, ekonomi, sosial budaya, hankam)
48.     Kesadaran politik (implementasi partisipasi politik) (185-186)
-sda-
49.     Sosialisasi politik (187)
-       Istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik.
-       Perantara/sarana: keluarga (wadah penanaman (sosialisasi) nilai-nilai politik yang paling efisien dan efektif), sekolah (melalui pelajaran pendidikan kewarganegaraan, siswa dan guru saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik teoritis maupun praktis), partai politik (memainkan peran sebagai agen sosialisasi politik, menanamkan nilai-nilai dan norma-norma dari satu generasi ke generasi berikutnya)
50.     Sosialisasi politik (187)
-sda-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar