Sabtu, 19 April 2014



BAHAN PEMBELAJARAN SOSIOLOGI :
1. Menjelaskan hal-hal yang dipelajari dalam proses sosialisasi
Sosialisasi adalah proses belajar seorang anak untuk menjadi anggota yang berpartisipasi di dalam masyarakat
Yang dipelajari dalam proses sosialisasi adalah peran, nilai, dan norma sosial
Berger: yang dipelajari dalam proses sosialisasi adalah peran-peran
Gaslin: yang dipelajari dalam proses sosialisasi adalah nilai dan norma sosial
2. Menjelaskan pengertian sosialisasi menurut ahli sosiologi (Berger, Gaslin)
Berger: sosialisasi adalah proses belajar seorang anak untuk menjadi anggota yang dapat berpartisipasi di dalam masyarakat
Gaslin: sosialisasi adalah proses belajat yang dialami seseorang untuk memperoleh pengetahuan tentang nilai dan norma-norma agar ia dapat berpartisipasi sebagai anggota kelompok masyarakat
3. Menjelaskan tahapan-tahapan perkembangan diri manusia (Mead)
Play stage: seorang anak kecil mulai belajar mengambil peran orang-orang yang berada di sekitarnya
Game stage: seorang anak tidak hanya mengetahui peran yang harus dijalankannya, tetapi telah mengetahui peran yang dijalankan orang lain dengan siapa ia berinteraksi
Generalized others: anak telah mampu mengambil peran-peran orang lain yang lebih luas (generalized others), tidak sekedar orang-orang terdekatnya (significant others)
4. Menjelaskan tahapan-tahapan diri seseorang yang berkembang melalui interaksi atau bercermin dengan orang lain (Chooley)
seseorang membayangkan bagaimana perilaku atau tindakannya tampak bagi orang lain
seseorang membayangkan bagaimana orang lain menilai perilaku atau tindakan itu
seseorang membangun konsepsi tentang dirinya berdasarkan asumsi penilaian orang lain terhadap dirinya itu
5. Menjelaskan tujuan-tujuan sosialisasi
membekali seseorang dengan keterampilan tertentu
mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
mengendalikan fungsi-fungsi organik melalui latihan mawas diri yang tepat
membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat
6. Menjelaskan faktor-faktor yang membentuk atau menentukan kepribadian seseorang
Warisan biologis (keturunan): faktor keturunan berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian. Warisan biologis menyediakan bahan mentah kepribadian dan bahan mentah ini dapat dibentuk dengan dan dalam berbagai cara
Lingkungan fisik (geografis): perbedaan perilaku kelompok terutama disebabkan oleh perbedaan iklim, topografi (permukaan atau relief bumi), dan sumber alam
Kebudayaan: keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial, baik berupa gagasan, aktivitas, dan hasil dari aktivitas manusia yang digunakan untuk memahami lingkungan dan pengalamannya, serta dijadikan pedoman hidup anggota masyarakat
Pengalaman kelompok: masyarakat majemuk memiliki kelompok-kelompok degan budaya dan standar atau ukuran moral yang berbeda, dan digunakan untuk menentukan mana kepribadian yang baik (sesuai dengan harapan) dan mana yang tidak baik
Pengalaman unik: tidak seorang pun mengalami serangkaian pengalaman yang persis sama satu sama lainnya dan tidak seorang pun mempunyai latar belakang pengalaman yang sama


7. Menjelaskan agen-agen sosialisasi  (Fuller dan Jacobs)
Keluarga: pada awal kehidupan seseorang, agen sosialisasi terdiri atas orangtua dan saudara kandung, kemudian sistem keluarga luas (paman, bibi, kakek, nenek), kemudian sekarang ada pengasuh (baby sitter) dan pekerja pada tempat penitipan anak yang secara status bukan anggota keluarga. Pengaruh orangtua yang sangat dominan tidak jarang dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan orangtua terhadap anaknya sendiri (penganiayaan/child abuse dan perkosaan). Sebaliknya perilaku dan sikap anggota keluarga yang cenderung disiplin akan mudah dan menjadikan anak disiplin
Kelompok sebaya atau sepermainan (peer group): setelah anak dapat berjalan, berbicara, bepergian, mulai bertemu dan berinteraksi dengan teman sebayanya yang biasanya berasal dari keluarga lain. Anak mempelajari berbagai aturan tentang peranan orang-orang yang kedudukannya sederajat, sehingga mengenal nilai-nilai keadilan, kebenaran, toleransi, dan solidaritas
Sekolah: seseorang akan mempelajari hal baru yang tidak diajarkan di dalam keluarga maupun kelompok sepermainannya. Sekolah mempersiapkan untuk peran-peran baru di masa mendatang saat ia tidak tergantung lagi pada orangtua. Sekolah tidak hanya mengajarkan pengetahuan dan keterampilan yang bertujuan mempengaruhi perkembangan intelektual anak, tetapi juga mempengaruhi kemandirian, tanggungjawab dan tata tertib
Media massa: merupakan bentuk komunikasi dan rekreasi yang menjangkau sejumlah besar orang. Media ini begitu dominan dalam proses sosialisasi karena anak-anak lebih banyak menghabiskan waktunya di depan layar televisi dibandingkan waktu yang digunakan untuk belajar. Penayangan film keras dan brutal melalui televisi dapat menimbulkan perilaku keras, mempengaruhi sikap dan perilaku agresif pada anak, dan iklan yang ditayangkan mempunyai potensi untuk memicu perubahan pola konsumsi atau gaya hidup masyarakat.
8. Menjelaskan bentuk-bentuk sosialisasi (Light, Keller, Callhoun)
Sosialisasi primer: sosialisasi pada tahap-tahap awal kehidupan seseorang sebagai manusia. Sosialisasi primer akan mempengaruhi seorang anak untuk dapat membedakan dirinya dengan orang lain yang berada di sekitarnya, seperti ayah, ibu, kakak, dan adik
Sosialisasi sekunder: proses berikutnya yang memperkenalkan individu ke dalam lingkungan di luar keluarganya, seperti sekolah, lingkungan bermain, dan lingkungan kerja
9. Menjelaskan tipe-tipe sosialisasi
Formal: terjadi melalui lembaga-lembaga yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku dalam negara, seperti pendidikan di sekolah dan pendidikan militer.
Informal: terdapat di masyarakat atau dalam pergaulan yang bersifat kekeluargaan, seperti antara teman, sahabat, sesaama anggota klub, dan kelompok-kelompok sosial yang ada di masyarakat
10. Menjelaskan pola-pola sosialisasi (Jaeger)
Sosialiasasi represif: menekankan pada penggunaan hukuman terhadap kesalahan, penekanan pada penggunaan materi dalam hukuman dan imbalan, penekanan pada kepatuhan anak pada orangtua, penekanan pada komunikasi yang bersifat satu arah, non verbal dan berisi perintah, penekanan sosialisasi terletak pada orangtua dan pada keinginan orangtua, dan peran keluarga sebagai significant others.
Sosialisasi partisipatoris: pola di mana anak diberi imbalan ketika berprilaku baik, hukuman dan imbalan bersifat simbolik, dalam proses ini anak diberi kebebasan, penekanan pada interaksi dan komunikasi yang bersifat lisan, yang menjadi pusat sosialisasi adalah anak dan keperluan anak, keluarga menjadi generalized others.
11. Menjelaskan definisi perilaku menyimpang (Lawang)
Semua tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial (Lawang)
Penyimpangan tidak hanya dapat dikategorikan kepada individu atau masyaraka dengan kategori penyimpangan dan penyimpang, tetapi akan dijumpai pula yang disebut dengan institusi menyimpang (Korblum)
Tindakan yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi. Norma dan nilai sosial masyarakat yang satu berbeda dengan norma dan nilai sosial masyarakat lainnya (Zanden)



12. Menjelaskan bentuk-bentuk perilaku menyimpang (Lemert)
Penyimpangan primer: perbuatan menyimpang yang dilakukan seseorang, namun sang pelaku masih dapat diterima secara sosial. Ciri penyimpangan: sifatnya sementara, tidak berulang, dan dapat ditolerir masyarakat, seperti mengendarai motor atau mobil melebihi kecepatan yang normal/kebut-kebutan
Penyimpangan sekunder: perbuatan yang dilakukan seseorang secara umum dikenal perbuatan atau perilaku menyimpang. Seperti memerkosa, membunuh, merampok, mabuk-mabukan, dll.
13. Menjelaskan tipe atau cara adaptasi individu terhadap situasi tertentu (Merton)
Cara adaptasi konformitas: perilaku seseorang mengikuti cara dan tujuan yang telah ditetapkan oleh masyarakat
Cara adaptasi inovasi: perilaku seseorang mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat
Cara adaptasi ritualisme: perilaku seseorang telah meninggalkan tujuan budaya, tetapi tetap berpegang teguh pada cara yang telah ditetapkan masyarakat
Cara adaptasi retreatisme: perilaku seseorang tidak mengikuti tujuan dan cara yang dikehendaki
Cara adaptasi pemberontakan: orang tidak lagi mengakui struktur sosial yang ada dan berupaya menciptakan struktur sosial yang baru
Dari keseluruhan tipe-tipe tersebut, tipe adaptasi pertama merupakan bentuk perilaku yang tidak menyimpang, sementara empat tipe berikutnya merupakan bentuk perilaku menyimpang
14. Mendeskripsikan hubungan antara perilaku menyimpang dan sosialisasi yang tidak sempurna
sering terjadi ketidaksepadanan antara pesan yang disampaikan pelaku sosialisasi yang satu dengan pelaku sosialisasi yang lain, ketidaksepadanan ini membuat sosialisasi menjadi kurang sempurna
ketidaksepadanan pesan-pesan yang disampaikan oleh pelaku-pelaku sosialisasi juga bisa dilihat dari maraknya perkelahian antar pelajar yang menjurus pada tindakan kriminal
norma dan nilai sosial keagamaan yang ditawarkan sejak mereka bayi tidak cukup berjalan dan sinkron untuk bisa dihadapkan dengan kenyataan dalam masyarakat
perilaku menyimpang juga bisa terjadi ketika dalam proses sosialisasi, seseorang mengambil peran yang salah dari generalized others atau meniru perilaku yang salah
perilaku menyimpang juga terjadi pada masyarakat yang memiliki nilai-nilai sub kebudayaan yang menyimpang, yaitu suatu kebudayaan khusus yang normanya bertentangan dengan norma budaya yang dominan
15. Menjelaskan sifat-sifat perilaku menyimpang
Penyimpangan yang bersifat positif: penyimpangan yang mempunyai dampak positif terhadap sistem sosial karena mengandung unsur inovatif, kreatif, dan memperkaya alternatif. Penyimpangan demikian umumnya dapat diterima masyarakat karena sesuai dengan perubahan zaman.
Penyimpangan yang bersifat negatif: pelaku bertindak ke arah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk serta menggangu sistem sosial. Tindakan dan pelakunya akan dicela dan tidak diterima oleh masyarakat. Bobot penyimpangan dapat diukur menurut kaidah sosial yang dilanggar
16. Menjelaskan macam-macam perilaku menyimpang
Tindakan kriminal atau kejahatan: umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan norma agama yang berlaku di masyarakat
Penyimpangan seksual: perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan
Pemakaian dan pengedaran obat terlarang: merupakan bentuk penyimpangan dari nilai dan norma sosial maupun agama
Penyimpangan dalam bentuk gaya hidup: yang lain dari biasanya antara lain sikap arogansi dan eksentrik
17. Menjelaskan tipe atau jenis kejahatan (Light, Keller, Calhoun, Giddens)
Kejahatan tanpa korban (crime without victim): tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain
Kejahatan terorganisasi (organized crime): merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum
Kejahatan kerah putih (white collar crime): kejahatan yang mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya
Kejahatan pemerintahan (govermental crime): kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian
Kejahatan pemerintahan (govermental crime):  kejahatan yang dilakukan oleh lembaga atau aparat pemerintahan resmi di sebuah negara
Kejahatan dunia maya (cyber crime): dengan berkembang teknologi informasi, dengan menyebarluaskan virus komputer, pornografi, pencurian kartu kredit, atau merusak sistem sebuah organisasi
18. Menjelaskan jenis-jenis penyimpangan seksual
Perzinahan: hubungan seksual di luar nikah
Lesbianisme: hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama wanita
Homoseks: hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama lelaki
Kumpul kebo: hidup seperti suami istri tanpa nikah
Sodomi: hubungan seks melalui anus
Transvestitisme: memuaskan keinginan seks dengan mengenakan pakaian lawan jenis
Sadisme: pemuasan seks dengan menyakiti orang lain
Pedophilia: memuaskan keinginan seks dengan mengadakan kontak seksual dengan anak-anak
19. Menjelaskan sebab-sebab terjadinya penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada remaja
Perkembangan emosi yang belum stabil
Cenderung ingin mencoba
Kepribadian yang cenderung asosial (tidak mempertimbangkan orang lain, kondisi kecemasan atau depresi, situasi keluarga yang tidak harmonis, salah memilih teman, obat-obatan yang mudah diperoleh)
20. Menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan remaja terjerumus pada penggunaan narkotika (Baliane)
Ingin membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan berbahaya
Ingin menunjukkan tindakan menentang orangtua yang otoriter atau siapa saja yang tidak sepaham dengan dirinya
Ingin melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman emosional
Ingin mencari dan menemukan arti hidup (yang semu)
Ingin mengisi kekosongan dan kebosanan (tidak memilik banyak aktivitas)
Ingin menghilangkan kegelisahan
Solidaritas di antara kawan
Ingin tahu dan iseng
BAHAN PEMBELAJARAN PKN :
1. Menentukan hal-hal yang mempengaruhi perbedaan dasar negara yang diterapkan dalam suatu negara
Setiap yang merdeka dan berdault sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya
2. Menjelaskan jenis dan pengertian konstitusi dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan
Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda mengenai ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang dasar’. Konstitusi berasal dari bahasa Latin (constitutio), Inggris (constitution), Prancis (constituer), Belanda (constitutie), Jerman (konstitution). Dalam pengertian ketatanegaraan konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar, atau susunan badan. Dalam pengertian luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Dalam pengertian sempit (terbatas), konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle)
3. Menjelaskan keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Salah satu bentuk perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
4. Menjelaskan pembagian konstitusi dan hukum dasar negara
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.  Suatu konstitusi disebut tertulis bila merupakan satu naskah (documentary constitution). Sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah  (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar Tertulis (written constitution) yaitu Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar Tidak Tertulis (unwritten constitution) yaitu Konvensi.
5. Menjelaskan sifat dan fungsi konstitusi atau UUD serta ketentuan-ketentuannya
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi bersifat fleksibel bila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Konstitusi bersifat rigid bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya. Fungsi pokok konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan berikut: organisasi negara (pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif), hak-hak asasi manusia kalau berbentuk naskah tersendiri, prosedur mengubah UUD, ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
6. Menjelaskan cara pembentukan konstitusi (undang-undang dasar)
Pemberian: Raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
Sengaja dibentuk: pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi setelah suatu negara didirikan dibentuk UUD.
Cara revolusi: pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi, kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD.
Cara evolusi: perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkn suatu UUD dan secara otomatis UUD yang alam tidak berlaku lagi.
7. Menjelaskan cara mengubah konstitusi (undang-undang dasar)
Oleh badan legislatif/perundangan biasa: dilakukan oleh badan legislasi, hanya harus dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislasi ini membuat undang-undang biasa
Referendum: dengan jalan pemungutan suara di antara rakyat yang mempunyai hak suara
Oleh badan khusus: harus diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah undang-undang dasar saja
Khusus di negara federasi: baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu menyetujui perubahan itu
8. Menjelaskan syarat-syarat adanya suatu tertib hukum dalam kedudukan pembukaan UUD 1945
kesatuan subjek (penguasa): yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan RI.
kesatuan asas kerohanian: yang menjadi dasar  keseluruhan peraturan hukum. Terpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila.
kesatuan daerah: dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Terpenuhi oleh penyebutan ‘seluruh tumpah darah Indonesia’.
kesatuan waktu: dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Terpenuhi oleh penyebutan ‘disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia.
9. Menjelaskan makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Alinea pertama: keteguhan bangsa indonesia, pernyataan subjektif bangsa Indonesia, pernyataan objektif bangsa Indonesia, pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan
Alinea kedua: kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia, momentum untuk menyatakan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan
Alinea ketiga: motivasi spiritual yang luhur, keinginan yang didambakan segenap bangsa Indonesia, pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
Alinea keempat:  fungsi dan tujuan negara Indonesia, kemerdekaan bangsa Indonesia, susunan/bentuk negara Indonesia, sistem pemerintahan negara, Dasar Negara Pancasila.
10. Menjelaskan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran pertama: negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua: negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ketiga: negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran keempat: negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
11. Menjelaskan sikap positif dari setiap warga negara terhadap konstitusi negara
Bersikap terbuka: sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan.
Mampu mengatasi masalah: memiliki kemampuan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi.
Menyadari adanya perbedaan:perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas masyarakat di sekitar.
Memiliki harapan realistis: mampu memahami situasi dan kondisi negara dalam setiap kebijakan yang diambil.
Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri: harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri.
Mau menerima dan memberi umpan balik: kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi negara.
12. Menjelaskan pembagian rakyat berdasarkan hubungannya  dengan daerah tertentu di dalam suatu negara
Penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama.
Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Bukan penduduk: mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap).
13. Menjelaskan pembagian rakyat berdasarkan hubungannya  dengan pemerintah negaranya
Warga negara: mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.
Bukan warga negara: mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada.
14. Mendiskripsikan sistem yang lazim digunakan dalam menentukan status kewarganegaraan dan hak yang dimiliki seseorang dalam suatu negara
Sistem stelsel aktif: seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan
Sistem stelsel pasif: seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu
Hak opsi: hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi: hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
15. Mendisikripsikan asas yang berlaku dalam penentuan kewarganegaraan seseorang 
Ius soli: menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan. lahir di negara A-menjadi warga negara A-ortu warga negara B
Ius sanguinis: menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. lahir di negara A-ortu negara B-menjadi warga negara B.
16. Mendiskripsikan kemungkinan yang terjadi karena perbedaan asas dalam mementukan kewarganegaraan seseorang
Apatride: seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. keturunan negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis) = tidak menjadi warga negara A dan tidak dapat menjadi warga negara B 
Bipatride: seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (rangkap). keturunan negara B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli) = dianggap warga negara B, juga dianggap warga negara A (berdasarkan tempat lahirnya).
17. Mendiskripsikan asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan dalam UU No 12 Tahun 2006
Asas ius sanguinis (law of the blood): menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan negara tempat kelahiran
Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas: menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai ketentuan UU ini
Asas kewarganegaraan tunggal: menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
Asas kewarganegaraan ganda terbatas: menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan UU ini
Indonesia tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda dan tanpa kewarganegaraan
18. Menentukan nilai-nilai kultural dalam jaminan persamaan hidup
nilai religius: realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang sarat dengan nilai-nilai religius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk yang disembah berbeda, ada animisme, dinamisme, pantheisme, monoteisme
nilai gotong royong: membantu dalam membangun rumah, bersama-sama membuat jembatan, menolong yang kena musibah bencana alam, dan menjaga keamanan bersama
nilai ramah tamah: kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain di dunia
nilai rela berkorban dan cinta tanah air: wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara
19. Menjelaskan jaminan persamaan hidup warga negara di dalam konstitusi negara
Pembukaan UUD 1945: Jaminan persamaan hidup secara konstitusional termaktub di dalamnya
Sila-sila Pancasila: pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dirumuskan secara filosofis dalam dasar negara Pancasila
UUD 1945 dan Peraturan perundangan lainnya: guna lebih mempertajam keinginan penyelenggara negara dalam memberikan jaminan persamaan hidup bagi warganya
20. Menentukan langkah-langkah dalam rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara
regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif
implementasi suatu kebijakan atau aturan
sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan
masyarakat dilatih dan diberikan pembelajaran budaya ketaatan
aparatur penyelenggara negara/pemerintah dan masyarakat tidak saling memberi peluang KKN
keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
aparat penegak hukum waspada dan antisipatif terhadap potensi konflik