Sabtu, 19 April 2014

BAHAN PEMBELAJARAN PKN :
1. Menentukan hal-hal yang mempengaruhi perbedaan dasar negara yang diterapkan dalam suatu negara
Setiap yang merdeka dan berdault sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya
2. Menjelaskan jenis dan pengertian konstitusi dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan
Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda mengenai ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang dasar’. Konstitusi berasal dari bahasa Latin (constitutio), Inggris (constitution), Prancis (constituer), Belanda (constitutie), Jerman (konstitution). Dalam pengertian ketatanegaraan konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar, atau susunan badan. Dalam pengertian luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Dalam pengertian sempit (terbatas), konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle)
3. Menjelaskan keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Salah satu bentuk perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
4. Menjelaskan pembagian konstitusi dan hukum dasar negara
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.  Suatu konstitusi disebut tertulis bila merupakan satu naskah (documentary constitution). Sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah  (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar Tertulis (written constitution) yaitu Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar Tidak Tertulis (unwritten constitution) yaitu Konvensi.
5. Menjelaskan sifat dan fungsi konstitusi atau UUD serta ketentuan-ketentuannya
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi bersifat fleksibel bila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Konstitusi bersifat rigid bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya. Fungsi pokok konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan berikut: organisasi negara (pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif), hak-hak asasi manusia kalau berbentuk naskah tersendiri, prosedur mengubah UUD, ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
6. Menjelaskan cara pembentukan konstitusi (undang-undang dasar)
Pemberian: Raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
Sengaja dibentuk: pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi setelah suatu negara didirikan dibentuk UUD.
Cara revolusi: pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi, kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD.
Cara evolusi: perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkn suatu UUD dan secara otomatis UUD yang alam tidak berlaku lagi.
7. Menjelaskan cara mengubah konstitusi (undang-undang dasar)
Oleh badan legislatif/perundangan biasa: dilakukan oleh badan legislasi, hanya harus dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislasi ini membuat undang-undang biasa
Referendum: dengan jalan pemungutan suara di antara rakyat yang mempunyai hak suara
Oleh badan khusus: harus diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah undang-undang dasar saja
Khusus di negara federasi: baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu menyetujui perubahan itu
8. Menjelaskan syarat-syarat adanya suatu tertib hukum dalam kedudukan pembukaan UUD 1945
kesatuan subjek (penguasa): yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan RI.
kesatuan asas kerohanian: yang menjadi dasar  keseluruhan peraturan hukum. Terpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila.
kesatuan daerah: dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Terpenuhi oleh penyebutan ‘seluruh tumpah darah Indonesia’.
kesatuan waktu: dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Terpenuhi oleh penyebutan ‘disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia.
9. Menjelaskan makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Alinea pertama: keteguhan bangsa indonesia, pernyataan subjektif bangsa Indonesia, pernyataan objektif bangsa Indonesia, pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan
Alinea kedua: kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia, momentum untuk menyatakan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan
Alinea ketiga: motivasi spiritual yang luhur, keinginan yang didambakan segenap bangsa Indonesia, pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
Alinea keempat:  fungsi dan tujuan negara Indonesia, kemerdekaan bangsa Indonesia, susunan/bentuk negara Indonesia, sistem pemerintahan negara, Dasar Negara Pancasila.
10. Menjelaskan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran pertama: negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua: negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ketiga: negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran keempat: negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
11. Menjelaskan sikap positif dari setiap warga negara terhadap konstitusi negara
Bersikap terbuka: sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan.
Mampu mengatasi masalah: memiliki kemampuan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi.
Menyadari adanya perbedaan:perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas masyarakat di sekitar.
Memiliki harapan realistis: mampu memahami situasi dan kondisi negara dalam setiap kebijakan yang diambil.
Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri: harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri.
Mau menerima dan memberi umpan balik: kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi negara.
12. Menjelaskan pembagian rakyat berdasarkan hubungannya  dengan daerah tertentu di dalam suatu negara
Penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama.
Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Bukan penduduk: mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap).
13. Menjelaskan pembagian rakyat berdasarkan hubungannya  dengan pemerintah negaranya
Warga negara: mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.
Bukan warga negara: mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada.
14. Mendiskripsikan sistem yang lazim digunakan dalam menentukan status kewarganegaraan dan hak yang dimiliki seseorang dalam suatu negara
Sistem stelsel aktif: seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan
Sistem stelsel pasif: seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu
Hak opsi: hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi: hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
15. Mendisikripsikan asas yang berlaku dalam penentuan kewarganegaraan seseorang 
Ius soli: menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan. lahir di negara A-menjadi warga negara A-ortu warga negara B
Ius sanguinis: menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. lahir di negara A-ortu negara B-menjadi warga negara B.
16. Mendiskripsikan kemungkinan yang terjadi karena perbedaan asas dalam mementukan kewarganegaraan seseorang
Apatride: seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. keturunan negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis) = tidak menjadi warga negara A dan tidak dapat menjadi warga negara B 
Bipatride: seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (rangkap). keturunan negara B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli) = dianggap warga negara B, juga dianggap warga negara A (berdasarkan tempat lahirnya).
17. Mendiskripsikan asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan dalam UU No 12 Tahun 2006
Asas ius sanguinis (law of the blood): menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan negara tempat kelahiran
Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas: menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai ketentuan UU ini
Asas kewarganegaraan tunggal: menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
Asas kewarganegaraan ganda terbatas: menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan UU ini
Indonesia tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda dan tanpa kewarganegaraan
18. Menentukan nilai-nilai kultural dalam jaminan persamaan hidup
nilai religius: realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang sarat dengan nilai-nilai religius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk yang disembah berbeda, ada animisme, dinamisme, pantheisme, monoteisme
nilai gotong royong: membantu dalam membangun rumah, bersama-sama membuat jembatan, menolong yang kena musibah bencana alam, dan menjaga keamanan bersama
nilai ramah tamah: kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain di dunia
nilai rela berkorban dan cinta tanah air: wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara
19. Menjelaskan jaminan persamaan hidup warga negara di dalam konstitusi negara
Pembukaan UUD 1945: Jaminan persamaan hidup secara konstitusional termaktub di dalamnya
Sila-sila Pancasila: pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dirumuskan secara filosofis dalam dasar negara Pancasila
UUD 1945 dan Peraturan perundangan lainnya: guna lebih mempertajam keinginan penyelenggara negara dalam memberikan jaminan persamaan hidup bagi warganya
20. Menentukan langkah-langkah dalam rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara
regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif
implementasi suatu kebijakan atau aturan
sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan
masyarakat dilatih dan diberikan pembelajaran budaya ketaatan
aparatur penyelenggara negara/pemerintah dan masyarakat tidak saling memberi peluang KKN
keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
aparat penegak hukum waspada dan antisipatif terhadap potensi konflik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar