1. Menentukan hal-hal yang mempengaruhi perbedaan dasar negara yang diterapkan dalam suatu negara
Setiap
yang merdeka dan berdault sudah barang tentu memiliki dasar negara yang
berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara sangat
dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang
telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
negara yang hendak dicapainya
2.
Menjelaskan jenis dan pengertian konstitusi dalam perkembangan politik dan
ketatanegaraan
Ada
yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda mengenai
‘konstitusi’ dan ‘undang-undang dasar’. Konstitusi berasal dari bahasa Latin
(constitutio), Inggris (constitution), Prancis (constituer), Belanda
(constitutie), Jerman (konstitution). Dalam pengertian ketatanegaraan
konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar, atau susunan
badan. Dalam pengertian luas, konstitusi berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Dalam
pengertian sempit (terbatas), konstitusi berarti piagam dasar atau
undang-undang dasar (loi constitunelle)
3.
Menjelaskan keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan
tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang
Dasar suatu negara. Salah satu bentuk perwujudan dalam mengatur dan
menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
4.
Menjelaskan pembagian konstitusi dan hukum dasar negara
Konstitusi
dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis bila
merupakan satu naskah (documentary constitution). Sedangkan konstitusi tak
tertulis tidak merupakan satu naskah
(non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan
konvensi. Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar
Tertulis (written constitution) yaitu Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar Tidak
Tertulis (unwritten constitution) yaitu Konvensi.
5.
Menjelaskan sifat dan fungsi konstitusi atau UUD serta ketentuan-ketentuannya
Sifat
pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi
bersifat fleksibel bila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak
berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti
perkembangan zaman. Konstitusi bersifat rigid bila pembuat konstitusi
menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah
hukum dasarnya. Fungsi pokok konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang dan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini
dinamakan konstitusionalisme.
Setiap
UUD memuat ketentuan-ketentuan berikut: organisasi negara (pembagian kekuasaan
antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif), hak-hak asasi manusia kalau
berbentuk naskah tersendiri, prosedur mengubah UUD, ada kalanya memuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
6.
Menjelaskan cara pembentukan konstitusi (undang-undang dasar)
Pemberian:
Raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan
mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu
akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
Sengaja
dibentuk: pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi
setelah suatu negara didirikan dibentuk UUD.
Cara
revolusi: pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi,
kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya
atau pemerintah tersebut dapat mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil
suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD.
Cara
evolusi: perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkn suatu UUD
dan secara otomatis UUD yang alam tidak berlaku lagi.
7.
Menjelaskan cara mengubah konstitusi (undang-undang dasar)
Oleh
badan legislatif/perundangan biasa: dilakukan oleh badan legislasi, hanya harus
dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislasi ini membuat
undang-undang biasa
Referendum:
dengan jalan pemungutan suara di antara rakyat yang mempunyai hak suara
Oleh
badan khusus: harus diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya
untuk mengubah undang-undang dasar saja
Khusus
di negara federasi: baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari
federasi itu menyetujui perubahan itu
8.
Menjelaskan syarat-syarat adanya suatu tertib hukum dalam kedudukan pembukaan
UUD 1945
kesatuan
subjek (penguasa): yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Terpenuhi dengan
adanya suatu Pemerintahan RI.
kesatuan
asas kerohanian: yang menjadi dasar
keseluruhan peraturan hukum. Terpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara
Pancasila.
kesatuan
daerah: dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Terpenuhi oleh
penyebutan ‘seluruh tumpah darah Indonesia’.
kesatuan
waktu: dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Terpenuhi oleh
penyebutan ‘disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD
Negara Indonesia.
9.
Menjelaskan makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Alinea
pertama: keteguhan bangsa indonesia, pernyataan subjektif bangsa Indonesia,
pernyataan objektif bangsa Indonesia, pemerintah Indonesia mendukung
kemerdekaan
Alinea
kedua: kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia, momentum untuk menyatakan
kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan
Alinea
ketiga: motivasi spiritual yang luhur, keinginan yang didambakan segenap bangsa
Indonesia, pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
Alinea
keempat: fungsi dan tujuan negara
Indonesia, kemerdekaan bangsa Indonesia, susunan/bentuk negara Indonesia,
sistem pemerintahan negara, Dasar Negara Pancasila.
10.
Menjelaskan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Pokok
pikiran pertama: negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pokok
pikiran kedua: negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok
pikiran ketiga: negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
Pokok
pikiran keempat: negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
11.
Menjelaskan sikap positif dari setiap warga negara terhadap konstitusi negara
Bersikap
terbuka: sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan,
dan dilakukan.
Mampu
mengatasi masalah: memiliki kemampuan mengatasi berbagai permasalahan yang
dihadapi.
Menyadari
adanya perbedaan:perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas
masyarakat di sekitar.
Memiliki
harapan realistis: mampu memahami situasi dan kondisi negara dalam setiap
kebijakan yang diambil.
Penghargaan
terhadap karya bangsa sendiri: harus bangga terhadap hasil karya bangsa
sendiri.
Mau
menerima dan memberi umpan balik: kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap
konstitusi negara.
12.
Menjelaskan pembagian rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara
Penduduk
: mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
(menetap) untuk jangka waktu yang lama.
Penduduk
yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia
(WNI). Bukan penduduk: mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya
untuk sementara waktu (tidak menetap).
13.
Menjelaskan pembagian rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya
Warga
negara: mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu
negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara
keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu
undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara melalui proses
naturalisasi.
Bukan
warga negara: mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak
menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana
mereka berada.
14.
Mendiskripsikan sistem yang lazim digunakan dalam menentukan status
kewarganegaraan dan hak yang dimiliki seseorang dalam suatu negara
Sistem
stelsel aktif: seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan
melakukan tindakan
Sistem
stelsel pasif: seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus
melakukan tindakan hukum tertentu
Hak
opsi: hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak
repudiasi: hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
15.
Mendisikripsikan asas yang berlaku dalam penentuan kewarganegaraan
seseorang
Ius
soli: menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan. lahir di negara
A-menjadi warga negara A-ortu warga negara B
Ius
sanguinis: menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
lahir di negara A-ortu negara B-menjadi warga negara B.
16.
Mendiskripsikan kemungkinan yang terjadi karena perbedaan asas dalam mementukan
kewarganegaraan seseorang
Apatride:
seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. keturunan
negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis) = tidak menjadi warga
negara A dan tidak dapat menjadi warga negara B
Bipatride:
seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (rangkap).
keturunan negara B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli) = dianggap
warga negara B, juga dianggap warga negara A (berdasarkan tempat lahirnya).
17.
Mendiskripsikan asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan dalam UU No 12 Tahun
2006
Asas
ius sanguinis (law of the blood): menentukan kewarganegaraan berdasarkan
keturunan, bukan negara tempat kelahiran
Asas
ius soli (law of the soil) secara terbatas: menentukan kewarganegaraan
berdasarkan negara tempat kelahiran, diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai ketentuan UU ini
Asas
kewarganegaraan tunggal: menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas: menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan UU ini
Indonesia
tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda dan tanpa kewarganegaraan
18.
Menentukan nilai-nilai kultural dalam jaminan persamaan hidup
nilai
religius: realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga
sekarang sarat dengan nilai-nilai religius, meskipun disadari bahwa tata cara
ritual dan bentuk yang disembah berbeda, ada animisme, dinamisme, pantheisme,
monoteisme
nilai
gotong royong: membantu dalam membangun rumah, bersama-sama membuat jembatan,
menolong yang kena musibah bencana alam, dan menjaga keamanan bersama
nilai
ramah tamah: kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun
dan ramah tamah sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan
bangsa lain di dunia
nilai
rela berkorban dan cinta tanah air: wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam
bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat
bangsa dan negara
19.
Menjelaskan jaminan persamaan hidup warga negara di dalam konstitusi negara
Pembukaan
UUD 1945: Jaminan persamaan hidup secara konstitusional termaktub di dalamnya
Sila-sila
Pancasila: pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang dirumuskan secara filosofis dalam dasar negara
Pancasila
UUD
1945 dan Peraturan perundangan lainnya: guna lebih mempertajam keinginan
penyelenggara negara dalam memberikan jaminan persamaan hidup bagi warganya
20.
Menentukan langkah-langkah dalam rangka menghargai persamaan kedudukan bagi
setiap warga negara
regulasi
yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif
implementasi
suatu kebijakan atau aturan
sosialisasi
suatu peraturan atau kebijakan
masyarakat
dilatih dan diberikan pembelajaran budaya ketaatan
aparatur
penyelenggara negara/pemerintah dan masyarakat tidak saling memberi peluang KKN
keteladanan
dan pembelajaran yang berkelanjutan
aparat
penegak hukum waspada dan antisipatif terhadap potensi konflik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar