RANGKUMAN MATERI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1 TAHUN
KELAS X SMAIT
UKHUWAH BERBASIS KISI-KISI SOAL
1.
Manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial (2-3)
-
Manusia sebagai makhluk individu
terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang merupakan satu
kesatuan. Setiap manusia, senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan
pribadinya guna memenuhi berbagai kebutuhan dan mempertahankan hidupnya
(survival)
-
Manusia sebagai makhluk sosial,
sering disebut zoon politicon, yaitu makhluk yan pada dasarnya ingin bergaul
dengan sesama manusia lainnya.
2.
Makna/definisi bangsa menurut
para ahli (3-4)
-
Hans Kohn: hasil tenaga hidup
manusia dalam sejarah
-
Ernest Renan: suatu nyawa, suatu
akal yang terjadi dari dua hal
-
Otto Bauer: kelompok manusia yang
mempunyai kesamaan karakter
-
F. Ratzel: karena adanya hasrat
bersatu
-
Jalobsen & Lipman: suatu
kesatuan budaya
3.
Sifat hakikat negara (6-7)
4.
Unsur-unsur terbentuknya negara
(12-13)
5.
Nasionalisme dalam arti sempit
dan luas (31)
6.
Sumber-sumber hukum (43-45)
7.
Penggolongan hukum berdasarkan
wujudnya (47)
8.
Sanksi hukum (49)
9.
Macam-macam lembaga peradilan
nasional (52-53)
10.
Pengadilan tingkat pertama dan
tingkat kedua (55-56)
11.
Undang-undang tentang Hak Asasi
Manusia (73)
12.
Hak-hak asasi manusia (74)
13.
Sumber atau dokumen perkembangan
upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia di dunia (76-77)
14.
Hambatan penegakan HAM di
Indonesia (82-83)
15.
Tantangan penegakan HAM di Indonesia
(83-84)
16.
Substansi konstitusi negara
(97-98)
17.
Sifat konstitusi negara (98)
18.
Cara pembentukan konstitusi (99)
19.
Cara pembentukan konstitusi (99)
20.
Cara mengubah konstitusi (100)
21.
Kedudukan pembukaan UUD 1945
(101)
22.
Makna yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 (103)
23.
Konstitusi pada negara demokrasi,
liberal, dan atau komunis (108-119)
24.
Budaya taat asas dan taat aturan
(120)
25.
Sikap positif setiap warga negara
terhadap konstitusi negara (120-121)
26.
Rakyat dalam suatu negara
(128-129)
27.
Rakyat dalam suatu negara (128-129)
28.
Asas kewarganegaraan (129)
29.
Asas penentuan kewarganegaraan
(130)
30.
Asas penentuan kewarganegaraan
(130)
31.
Dasar hukum asaas-asas
kewarganegaraan di Indonesia (130)
32.
Kemungkinan perbedaan dalam
menentukan kewarganegaraan (130)
33.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam
pelaksanaan demokrasi di Indonesia (136)
34.
Nilai kultural bangsa Indonesia
dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (142-143)
35.
Menghargai persamaan kedudukan
warga negara tanpa diskriminasi (147)
36.
Ciri-ciri umum sistem politik
(155-156)
37.
Macam-macam sistem politik
menurut para ahli (156)
38.
Ciri-ciri sistem politik
demokrasi (157)
39.
Infrastruktur politik (158-166)
40.
Infrastruktur politik (158-166)
41.
Infrastruktur politik (158-166)
42.
Infrastruktur politik (158-166)
43.
Infrastruktur politik (158-166)
44.
Infrastruktur politik (158-166)
45.
Bentuk-bentuk partisipasi politik
(181)
46.
Tingkatan partisipasi politik
(183)
47.
Kesadaran politik (implementasi
partisipasi politik) (185-186)
48.
Kesadaran politik (implementasi
partisipasi politik) (185-186)
49.
Sosialisasi politik (187)
50.
Sosialisasi politik (187)