RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1 TAHUN
KELAS X SMAIT UKHUWAH BERBASIS KISI-KISI SOAL
1.
Manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial (2-3)
- Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari
unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang merupakan satu kesatuan. Setiap
manusia, senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna
memenuhi berbagai kebutuhan dan mempertahankan hidupnya (survival)
- Manusia sebagai makhluk sosial, sering
disebut zoon politicon, yaitu makhluk yan pada dasarnya ingin bergaul dengan
sesama manusia lainnya.
2.
Makna/definisi
bangsa menurut para ahli (3-4)
-
Hans
Kohn: hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
-
Ernest
Renan: suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
-
Otto
Bauer: kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter
-
F.
Ratzel: terbentuk karena adanya hasrat bersatu
-
Jalobsen
& Lipman: suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik
3.
Sifat
hakikat negara (6-7)
- Memaksa: mempunyai kekuatan fisik secara legal,
sarananya adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya
- Monopoli: dalam menetapkan tujuan bersama
masyarakat
- Mencakup semua: semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali
4.
Unsur-unsur
terbentuknya negara (12-13)
- Rakyat: semua orang yang berada dan berdiam
dalam suatu negara dan menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan
negara itu
- Wilayah: unsur mutlak suatu negara sebagai
tempat berhuninya warga negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang
berdaulat
- Pemerintah yang berdaulat: suatu pemerintahan
yang berkuasa atau seluruh wilayah dan segenap rakyatnya
- Pengakuan dari negara lain: meskipun bukan
unsur pembentuk, namun dalam tata hubungan internasional karena status sebagai
negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi
5.
Nasionalisme
dalam arti sempit dan luas (31)
- Sempit: perasaan kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa
lain lebih rendah
- Luas: perasaan cinta atau bangga terhadap
tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa
sebagai bagian dari bangsa lain di dunia
6.
Sumber-sumber
hukum (43-45)
- Undang-undang: setiap peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum (dalam arti
material), setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang
(dalam arti formal)
- Kebiasaan (hukum tidak tertulis): perbuatan yang
diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh
masyarakat
- Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu
terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan
pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa
- Traktat: perjanjian yang dibuat oleh dua
negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi
kepentingan negara yang bersangkutan. Perjanjian yang dibuat oleh dua negara
(traktat bilateral), perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara (traktat
multilateral)
- Doktrin: pendapatt para ahli hukum terkemuka
yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya
7.
Penggolongan
hukum berdasarkan : (47-49)
- Wujudnya: hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis
- Ruang atau wilayahnya: hukum lokal, hukum
nasional, hukum internasional
- Waktu yang diaturnya: hukum yang berlaku saat
ini (ius constitutum), hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius
constitendum), dan hukum antarwaktu
- Pribadi yang diaturnya: hukum satu golongan,
hukum semua golongan, hukum antar golongan
- Isi masalah yang diaturnya: hukum publik
(hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum acara),
hukum privat/perdata (hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum
waris
8.
Sanksi
hukum (49)
- Hukuman pokok: hukuman mati, hukuman penjara
(seumur hidup, sementara waktu), hukuman kurungan
- Hukuman tambahan: pencabutan hak-hak
tertentu, perampasan/penyitaan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan
hakim
9.
Macam-macam
lembaga peradilan nasional (52-53)
- Pengadilan negeri
- Pengadilan agama
- Pengadilan militer
- Pengadilan tata usaha negara
10. Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua
(55-56)
- Pengadilan tingkat pertama: atau pengadilan
negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang
mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kota, dengan
perubahan undang-undang maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan
kewenangannya ada pada Mahkamah Agung
- Pengadilan tingkat kedua: atau pengadilan tinggi
yang dibentuk dengan undang-undang, daerah hukumnya berkedudukan di ibukota
provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi
disebut juga pengadilan tingkat banding
11. Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (73)
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang berisi tentang hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikatr dan keberadaaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia
12. Hak-hak asasi manusia (74)
- Hak-hak asasi pribadi (personal rights):
meliputi kebebeasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, dan sebagainya
- Hak-hak asasi ekonomi (property rights): hak
untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu
- Hak-hak asasi politik (political rights): hak
ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu
pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social
and cultural rights): meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya
- Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya
dalam hall penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya
13. Sumber atau dokumen perkembangan upaya
pemajuan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia di dunia (76-77)
-
Magna
Charta (Inggris)
-
Petition
of Rights (Inggris)
-
Habeas
Corpus Act (Inggris)
-
Bill
of Rights (Inggris)
-
Declaration
of Independence (Amerika Serikat)
-
Declatarion
des Droits de L’homme et du Citoyen (Prancis)
-
Atlantic
Charter (Amerika Serikat)
-
Universal
Declaration of Human Rights (PBB)
14. Hambatan penegakan HAM di Indonesia (82-83)
- Faktor kondisi sosial budaya: startifikasi
dan status sosial, norma adat atau budaya lokal, masih adanya konflik
horizontal di kalangan masyarakat
- Faktor komunikasi dan informasi: letak
geografis Indonesia yan luas, sarana prasarana komunikasi dan informasi yang
belum terbangun secara baik, sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi
yang masih sangat terbatas
- Faktor kebijakan pemerintah: tidak semua
penguasa memiliki kebijakan yang sama, ada kalanya demi kepentingan stabilitas
nasional, peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat
diartikan ‘pembangkangan’
- Faktor perangkat perundangan: pemerintah
tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional, perturan
perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan
- Faktor aparat dan penindakannya (law
enforcement): masih ada oknum aparat yang mengabaikan prosedur kerja, tingkat
pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat masih belum layak, pelaksanaan
tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif
15. Tantangan penegakan HAM di Indonesia (83-84)
- Prinsip universalitas: adanya hak-hak asasi
manusia manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal
- Prinsip pembangunan nasional: kemajuan
ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional
- Prinsip kesatuan hak-hak asasi manusia
(prinsip indivisibilty): berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia
- Prinsip objektivitas atau non-selektivitas:
penilakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi
pada suatu negara oleh pihak luar
- Prinsip keseimbangan: keseimbangan dan keselarasan
antara hak-hak perorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa
- Prinsip kompetensi nasional: penerapan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab
nasional
- Prinsip negara hukum: jaminan terhadap hak
asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum
16. Substansi konstitusi negara (97-98)
- Konstitusi tertulis; bila merupakan satu
naskah (documentary constitution)
- Konstitusi tidak tertulis; bila tidak
merupakan satu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh
tradisi dan konvensi
- Hukum dasar tertulis (written constitution):
Undang Undang Dasar
- Hukum dasar tidak tertulis (unwritten
constitution): konvensi
17. Sifat konstitusi negara (98)
- Fleksible (luwes): bila pembuat konstitusi
menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan
masyarakat sehinga mudah mengikuti perkembangan zaman
- Rigid (kaku): bila pembuat konstitusi
menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah
hukum dasarnya
18. Cara pembentukan konstitusi (99)
- Pemberian: raja memberikan kepada warganya
suatu UUD kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya berdasarkan asas
tertentu dan kekuasaan itu dijalankan oleh badan tertentu, UUD timbul karena
raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul
revolusi maka kekuasaan raja dibatasi denan adanya UUD
- Sengaja dibentuk: pembuatan suatu UUD
dilakukan setelah negara itu didirikan
- Cara revolusi: kadang-kadang membuat suatu UUD
yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau dengan mengambil suatu
permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu
- Cara evolusi: perubahan secara
berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama
tidak berlaku lagi
19. Cara pembentukan konstitusi (99)
-sda-
20. Cara mengubah konstitusi (100)
-
Oleh
badan legislatif/perundangan biasa: dilakukan oleh badan legisltaif hanya
dengan syarat lebih berat daripada jika badan legislatif ini membuat
undang-undang biasa (bukan UUD)
-
Referendum:
dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara
-
Oleh
badan khusus: harus diadakan oleh suatu bandan khusus yang pekerjaaanya hanya
untuk mengubah UUD saja
-
Khusus
di negara federal: perubahan UUD baru dapat terjadi jika mayoritas
negara-negara bagian dari federasi menyetujui perubahan itu
21. Kedudukan pembukaan UUD 1945 (101)
-
Adanya
kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini
terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
-
Adanya
kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal ini
terpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Indonesia
-
Adanya
kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh
penyebutan ‘seluruh tumpah darah Indonesia’
-
Adanya
kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal ini
terpenuhi oleh penyebutan ‘disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD Negara Indonesia’ yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara
Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
22. Makna yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 (103)
-
Alinea
pertama: Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
-
Alinea
kedua: Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-
Alinea
ketiga: Atas berkat rakhmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
-
Alinea
keempat: Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
23. Konstitusi pada negara demokrasi, liberal,
dan atau komunis (108-119)
Contoh konstitusi beberapa negara:
-
Demokrasi/Pancasila : Republik Indonesia
-
Liberal : Inggris
-
Komunis
: Republik Rakyat Cina
24. Budaya taat asas dan taat hukum (120)
-
Taat
asas: patuh dan tunduk pada dasar-atau prinsip konstitusi negara
-
Taat
hukum: adanya keinginan secara internal dari setiap warga negara untuk tunduk
dan patuh terhadap semua produk peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis
25. Sikap positif setiap warga negara terhadap
konstitusi negara (120-121)
-
Bersikap
terbuka: sikap apa adanya berdasarkan apa yang didengar, dirasakan, dan
dilakukan
-
Mampu
mengatasi masalah: setiap warga negara memiliki kemampuan untuk mengatasi
berbagai permasalahan yang dihadapi
-
Menyadari
adanya perbedaan: adanya perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau
realitas masyarakat di sekitar baik agama, suku bangsa, adat istiadat, dan
budayanya
-
Memiliki
harapan realistis: setiap warga negara berhak untuk mendapatkan apa yang
menjadi haknya dari negara namun harus realistis karena setiap penyelenggara
negara mempunyai keterbatasan-keterbatasan
-
Penghargaan
terhadap karya bangsa sendiri: bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil
karya bangsa sendiri
-
Mau
menerima dan memberi umpan balik: kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap
konstitusi negara sangat diperlukan dan usahakan mampu memberikan umpan balik
dengan analisis yang tajam dan argumentasi yang rasional
26. Rakyat dalam suatu negara (128-129)
-
Berdasarkan
hubungannya dengan daerah tertentu rakyat dibedakan menjadi penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk: mereka yan bertempat tinggal atau berdomisili di dalam
suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Bukan penduduk:
mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu
(tidak menetap)
-
Berdasarkan
hubungannya dengan pemerintah negaranya rakyat dibedakan menjadi warga negara
dan bukan warga negara. Warga negara: mereka yang berdasarkan hukum tertentu
merupakan anggota dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara
asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh
berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga
negara melalui proses naturalisasi. Bukan warga negara: atau orang asing adalah
mereka yang berada pada suatu neara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
negara yang bersangkutan namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada.
27. Rakyat dalam suatu negara (128-129)
-sda-
28. Asas kewarganegaraan (129)
-
Stelsel
aktif: seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan
tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif
-
Stelsel
pasif: seseoran dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan
tindakan hukum tertentu
-
Hak
opsi: hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
-
Hak
repudiasi: hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
29. Asas penentuan kewarganegaraan (130)
-
Ius
soli: asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara
tempat di mana ia dilahirkan (seseorang yang dilahirkan di neara A akan menjadi
warga negara A, walaupun orangtuanya adalah warga negara B)
-
Ius
sanguinis: asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian
darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan (seseorang yang dilahirkan di
negara A, tetapi orangtuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi
warga negara B)
30. Asas penentuan kewarganegaraan (130)
-sda-
31. Dasar hukum asaas-asas kewarganegaraan di
Indonesia (130)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006:
-
Asas
ius sanguinis
-
Asa
ius soli
-
Asas
kewarganegaraan tunggal
-
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas
32. Kemungkinan perbedaan dalam menentukan
kewarganegaraan (130)
-
Apatride:
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan
-
Bipatride:
adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewargangeraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap)
33. Hak
dan kewajiban warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi di
Indonesia (136)
-
Hak
di bidang politik: memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu
organisasi sosial politik, ikut serta dalam pemerintahan
-
Hak
di bidang pendidikan: memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan,
mendirikan lembaga pendidikan swasta, ikut serta menangani pendidikan
-
Hak
di bidang ekonomi: memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak,
memiliki barang, untuk berusaha
-
Hak
di bidang sosial budaya: mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan,
penerangan, untuk mengembangkan bahasa, adat istiadat, budaya daerah
masing-masing, untuk mendirikan lembaga sosial budaya
34. Nilai kultural bangsa Indonesia dalam upaya
memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara (142-143)
-
Nilai
religius: realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga
sekarang sarat dengan nilai-nilai religius meskipun tata cara ritual dan bentuk
yang disembah berbeda
-
Nilai
gotong royong: nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai
wujud kepedulian dan mau membantu sesama
-
Nilai
ramah tamah: kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun
dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia
-
Nilai
kerelaan berkorban dan cinta tanah air: wujud ketulusan pengorbanan seseorang
dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat
martabat bangsa dan negara
35. Menghargai persamaan kedudukan warga negara
tanpa diskriminasi (147)
Diskriminasi merupakan sikap dan perbuatan
yang harus dihindari, karena cepat atau lambat akan menjadi bom waktu
perpecahan dan sangat berpotensi melahirkan baik konflik vertikal (dengan
penguasa) maupun konflik horizontal (dengan sesama masyarakat). Maka perlu
dilakukan langkah-langkah:
-
Regulasi
yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif
-
Implementasi
suatu kebijakan atau aturan
-
Sosialisasi
suatu peraturan atau kebijakan
-
Masyarakat
dilatih dan diberikan pentingnya taat asas dan taat aturan
-
Aparatur
penyelenggara negara/pemerintah dan masyarakat tidak KKN
-
Keteladanan
dan pembelajaran yang berkelanjutan
-
Aparat
penegak hukum senantiasa waspada dan antisipatif
36. Ciri-ciri umum sistem politik (155-156)
- Semua sistem politik termasuk yang paling
sederhana mempunyai kebudayaan politik
- Semua sistem politik menjalankan
fungsi-fungsi yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda yang ditimbulkan
karena perbedaan struktur
- Semua struktur politik, walaupun dispesifikasikan
dengan berbagai unsur baik itu pada masyarakat primitif maupun pada masyarakat
modern, melaksanakan banyak fungsi
- Semua sistem politik adalah sistem campuran
dalam pengertian kebudayaan
37. Macam-macam sistem politik menurut para ahli
(156)
- Almond dan Powell: sistem-sistem primitif,
sistem-sistem tradisional, sistem-sistem modern
- Alfian: sistem politik otoriter/totalitrer,
sistem politik anarki, sistem politik demokrasi, sistem politik demokrasi dalam
transisi
- Ramlan Surbakti: sistem politik otokrasi
tradisional, sistem politik otoriter, sistem politik demokrasi, sistem politik
negara berkembang
38. Ciri-ciri sistem politik demokrasi (157)
-
Legitimasi
pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan
rakyatnya
-
Pemilihan
dipilih dengan interval yang teratur dan pemilih dapat memilih di antara
beberapa alternatif calon
-
Sebagian
besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemiolihan, baik sebagai
pemilih maupun sebagai calon
-
Penduduk
memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
39. Infrastruktur politik (158-166)
- Infrastruktur politik mencakup 5 unsur atau
komponen: partai politik (political party), kelompok kepentingan (interest
group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik (political
communication media), dan tokoh politik (political figure)
- Partai politik: sekelompok orang yang
terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan supaya dapat
melaksanakan program-programnya dan menempatkan/mendudukkan anggota-anggota
dalam jabatan pemerintah
- Kelompok kepentingan: kelompok anomik
(terbentuk di antara unsur-unsur dalam masyarakat secara spontan dan hanya
seketika), kelompok non-asosiasional (berwujud kelompok keluara dan keturunan
atau etnik, regional, status, dan kelas), kelompok institusional (organisasi
seperti partai politik, korporasi bisnis, badan legislatif, militer, birokrasi),
kelompok asosiasional (serikat buruh, federasi kamar dagang, perkumpulan
usahawan dan industrialis, paguyuban etnik, persatuan kelompok agama)
- Kelompok penekan: salah satu institusi
politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan
kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan
membentuk kebijakan pemerintah (LSM, organisasi sosial keagamaan, organisasi
kepemudaan, organisasi lingkungan hidup, organisasi pembela hukum dan HAM,
yayasan atau badan hukum lainnya)
- Media komunikasi politik: salah satu
instrumen politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi dan
persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun
sebaliknya (surat kabar, telepon, fax, internet, televisi, radio, film)
- Tokoh politik: pengangkatan tokoh politik
merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota-anggota masyarakat dari
berbaai sub kultur: keagamaan, status sosial, kelas, dan atas dasar isme-isme
kesukuan dan kualifikasi tertentu
- Perjalanan sejarah kehidupan partai politik
di Indonesia: masa pra kemerdekaan/sebelum kemerdekaan ada 3 aliran besar
(Islam, Nasionalis, dan Marxisme/Komunisme), masa pasa kemerdekaan (dasar
ketuhanan, dasar kebangsaan, dasar marxisme, dasar nasionalisme), masa orde
baru hanya diikuti oleh 3 peserta (PPP dengan ciri keislaman dan ideologi
Islam, Golkar dengan ciri kekaryaan dan keadilan sosial, PDI dengan ciri
demokrasi, kebangsaan/nasionalisme, dan keadilan) sesuai dengan UU No 3 Tahun
1975 dan dengan berlakunya UU No 3 Tahun 1985 maka ketiganya menggunakan asas
Pancasila, masa/era reformasi diikuti oleh 48 partai politik sesuai dengan UU
No 3 Tahun 1999
40. Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
41. Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
42. Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
43. Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
44. Infrastruktur politik (158-166)
-sda-
45. Bentuk-bentuk partisipasi politik (181)
- Konvensional: pemberian suara (voting),
diskusi politik, kegiatan kampanye, membentuk dan bergabung dalam kelompok
kepentingan, komunikasi individual dengan pejabat politik administratif
- Non-konvensional: pengajuan petisi, berdemonstrasi,
konfrontasi, mogok, tindak kekerasan politik terhadap harta benda (perusakan,
pembomam, pembakaran), tindak kekerasan politik terhadap manusia (penculikan,
pembunuhan, perang gerilya, revolusi)
46. Tingkatan partisipasi politik (183)
- Apolitis: tidak berpolitik
- Pengamat: menghadiri rapat umum, anggota
kelompok kepentingan, usaha meyakinkan orang, memberikan suara dalam pemilu,
mendiskusikan masalah politik, perhatian pada perkembangan politik
- Partisipan: petugas kampanye, aktif dalam
parpol/kelompok kepentingan, aktif dalam proyek-proyek sosial
- Aktivis: pejabat umum, pejabat parpol sepenuh
waktu, pimpinan kelompok kepentingan
- Aktivis (menyimpang): pembunuh politik,
teroris, pembajak
47. Kesadaran politik (implementasi partisipasi
politik) (185-186)
- Politik: ikut memilih dalam pemilihan umum,
menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan, maupun kelompok
kepentingan tertentu, duduk dalam lembaga politik (MPR, DPR, Presiden,
Menteri), mengadakan komunikasi dengan wakil rakyat, berkampanye dan menghadiri
kelompok diskusi, mempengaruhi pembuat keputusan sehingga sesuai aspirasi dan
kepentingan masyarakat
- Ekonomi: menciptakan sektor ekonomi yang
produktif (jasa, barang, transportasi, komunikasi), menciptakan produk unulan
yang inovatif, kreatif, dan kompetitif dari produk luar, kesadaran untuk
membayar pajak secara teratur
- Sosial budaya: menunjukkan prestasi belajar
yang tinggi sebagai pelajar dan mahasiswa, menjauhkan diri dari
perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum (tawuran, narkoba, merampok, berjudi),
profesional dalam bidang pekerjaan, disiplin, dan produktivitas tinggi
- Hankam: bela negara dalam arti luas sesuai
dengan kemampuan dan profesinya, memelihara ketertiban dan keamanan wilayah
atau lingkungan tempat tinggalnya, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,
menjaga stabilitas dan keamanan nasional
- Kebalikan dari partisipasi politik adalah
sikap apatis. Seseorang dinamakan apatis (secara politis) jika dia tidak mau
ikut serta dalam berbagai kegiatan politik kenegaraan di berbagai bidang
kehidupan di atas (politik, ekonomi, sosial budaya, hankam)
48. Kesadaran politik (implementasi partisipasi
politik) (185-186)
-sda-
49. Sosialisasi politik (187)
- Istilah yang digunakan untuk menggambarkan
proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan
orientasi pada politik.
- Perantara/sarana: keluarga (wadah penanaman
(sosialisasi) nilai-nilai politik yang paling efisien dan efektif), sekolah (melalui
pelajaran pendidikan kewarganegaraan, siswa dan guru saling bertukar informasi
dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai
politik teoritis maupun praktis), partai politik (memainkan peran sebagai agen
sosialisasi politik, menanamkan nilai-nilai dan norma-norma dari satu generasi
ke generasi berikutnya)
50. Sosialisasi politik (187)
-sda-