INDIKATOR SEKOLAH RAMAH
ANAK
1.
Kebijakan SRA
a.
Memenuhi Standar
Pelayanan Minimal di Satuan Pendidikan;
b. Memiliki kebijakan anti
kekerasan (sesama siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk pegawai
sekolah lainnya);
c.
Kode Etik
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan;
d.
Penegakan Disiplin
dengan Non Kekerasan.
2.
Program dan Fasilitas Kesehatan di Satuan Pendidikan
a.
Memiliki program Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS)
b. Memiliki toilet dan
kamar mandi siswa yang memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan, kemudahan
termasuk kelayakan bagi anak yang mengalami disabilitas, kenyamanan, dan
keamanan, serta terpisah antara peserta didik laki-laki dan perempuan (terdapat
kotak sampah/tempat pembuangan pembalut, tersedia pembalut wanita) dengan air
yang bersih dan cukup.
c.
Menerapkan Perilaku
Hidup Bersih Sehat (PHBS).
d.
Sekolah Adiwiyata.
e.
Kantin Sehat.
3. Lingkungan dan
infrastruktur yang aman, nyaman, sehat, dan bersih, serta aksesibel yang
memenuhi SNI konstruksi dan bangunan.
4.
Partisipasi Anak dengan mekanisme yang jelas dan terlindungi:
a.
Perencanaan
b.
Kebijakan dan tata
tertib
c.
Pembelajaran
d.
Pengaduan
e.
Pemantauan dan evaluasi
5. Penanaman
Nilai-Nilai Luhur dan Seni budaya dengan menghargai keanekaragaman.
6. Pendidik
dan Tenaga Kependidikan terlatih KHA.
7. Program
Keselamatan dari rumah dan/atau di Satuan Pendidikan.
8. Peran
Serta Masyarakat dan Dunia Usaha di Satuan Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar